Senin, 17 November 2014

PERMENDIKBUD 104 TAHUN 2014 TENTANG PENILAIAN HASIL BELAJAR

Assalamualaikum bapak dan ibu guru, tetap semangat.
Permendikbud tahun 2014 yang kita tunggu akhirnya keluar yang terkait dengan penilaian hasil belajar oleh pendidik,mari kita simak pada pasal 7.


Pasal 7
(1) Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik untuk kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan menggunakan skala penilaian.
(2) Skala penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kompetensi sikap menggunakan rentang predikat Sangat Baik (SB), Baik (B), Cukup (C), dan Kurang (K).
(3) Skala penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan menggunakan rentang angka dan huruf 4,00 (A) - 1,00 (D) dengan rincian sebagai berikut:
a. 3,85 - 4,00 dengan huruf A;
b. 3,51 - 3,84 dengan huruf A-;
c. 3,18 - 3,50 dengan huruf B+;
d. 2,85 - 3,17 dengan huruf B;
e. 2,51 - 2,84 dengan huruf B-;
f. 2,18 - 2,50 dengan huruf C+;
g. 1,85 - 2,17 dengan huruf C;
h. 1,51 - 1,84 dengan huruf C-;
i. 1,18 - 1,50 dengan huruf D+; dan
j. 1,00 - 1,17 dengan huruf D.
Share
Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Komentar anda sangat membantu kami dalam mengembangkan dan mengelola blog kami

comment