Kamis, 19 Maret 2015

LATIHAN SOAL UKKS YUK


Untuk latihan bapak dan ibu cukup memasukkan angka pada id
Share

KISI - KISI UKKS dan UKPS

Sekedar membantu teman - teman yang mencari Kisi - kisi UKKS dan UKPS, berikut link yang bisa bapak dan ibu unduh.

Kisi - kisi UKKS unduh disini

Kisi - kisi UKPS unduh disini

Semoga sukses.!!!!

Kalau ingin latihan soal2 juga boleh, jangan lupa permendiknas no 13 tahun 2007, sebagai landasannya. Share

Rabu, 18 Maret 2015

INFO PEMBAYARAN dan JUKNIS TPP 2015

Pada tahun anggaran 2015, penyaluran tunjangan profesi bagi seluruh guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) lulusan program sertifikasi tahun 2006 sampai dengan tahun 2014 dibayarkan melalui dana transfer daerah. Sedangkan penyaluran tunjangan profesi bagi guru bukan PNS dan guru PNS binaan provinsi dan pengawas satuan pendidikan dibayarkan melalui pusat.
Pada tahun 2015, mekanisme yang digunakan untuk pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi dilakukan melalui 2 cara yaitu dengan cara sistem digital Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan manual. Melalui sistem digital, pemberkasan tidak lagi seluruhnya dilakukan secara manual tetapi dilakukan secara online melalui Dapodik diperbaharui (updated) secara terus menerus.
Untuk kelancaran penyaluran tunjangan profesi pendidik bagi guru pegawai negeri sipil daerah melalui mekanisme dana transfer daerah, maka perlu disusun Petunjuk Teknisnya. Petunjuk Teknis ini merupakan acuan bagi pengelola baik di tingkat pusat maupun daerah serta para pemangku kepentingan pendidikan.
Terkait beredarnya berita tentang terjadinya perubahan mekanisme persyaratan, pemberian dan pembayaran tunjangan profesi yang isunya melekat pada gaji, maka dengan ini diinformasikan bahwa sampai saat ini regulasi terkait dengan isu tersebut belum ada, sehingga dapat dipastikan tidak ada perubahan pada mekanisme persyaratan, pemberian dan pembayaran tunjangan profesi pada tahun 2015.

Share

DAFTAR PESERTA UKKS dan UKPS 2015

Daftar Nama Pesertanya download disini Data Peserta UKG_UKKS_UKPS_2015_0507LA_TUK

Share

Minggu, 01 Maret 2015

UN 2015 SMA PAKAI KOMPUTER ONLINE

Unas UN SMA tahun 2015 online memakai sistem komputer Computer Based Test (CBT) demikian yang disampaikan oleh Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan yang diutarakan oleh Anies Baswedan selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan seperti informasi yang dilansir JPNN.

Pelaksanaan ujian nasional 2015 online menggunakan sistem komputer dengan istilah Computer Based Test akan mulai dilakukan dan dilaksanakan di tahun ini pula.

Pelaksanaan ujian nasional (UN) computer based test (CBT) bukan berarti pengerjaan soal UN dilakukan secara online. Melainkan dengan memanfaatkan komputer yang tersedia di masing-masing sekolah.


Computer Based Test CBT UN 2015

Ujian Nasional SMA 2015 Pakai Komputer Online
Kementerian Pendidikan Dasar Menengah dan Kebudayaan sedang mengkaji metode pelaksanaan Ujian Nasional (UN) berbasis atau menggunakan komputer. Metode itu diyakini akan lebih efektif dan efisien ketimbang menggunakan kertas.

Mendikbud Anies Baswedan mengatakan, kementerian yang ia pimpin akan segera melakukan uji coba metode UN dengan komputer di beberapa sekolah yang dinyatakan siap. Namun, ia tak menerangkan sekolah mana saja yang dipilih untuk menggelar uji coba.

Selain itu Ujian Nasional 2015 yang dilakukan serentak se-Indonesia dengan metode kertas selama ini menghadapi banyak kendala, di antaranya, anggaran yang besar dan distribusi soal UN yang harus menjangkau luas wilayah Tanah Air. 

UN berbasis komputer bukan berarti secara daring atau online, melainkan hanya dilakukan lewat perangkat komputer dan tak terhubung internet. 

Anies mengklaim, ada sejumlah kelebihan kalau UN dengan komputer, di antaranya, sekolah bisa menentukan lebih tepat waktu ujian dan para siswa pun bisa menentukan kesiapannya untuk menjalani ujian.

UN berbasis komputer juga akan lebih efektif dan efisien karena soal ujian tidak akan habis dan masih dapat digunakan lagi serta mengurangi produksi kertas seperti informasi yang dirilis pada website viva.co.id dengan judul pemberitaan Kurangi Penggunaan Kertas Ujian Nasional Pakai Komputer.

Tujuan manfaat UN memakai komputer adalah menghindari kebocoran soal UN. Ditambah lebih ramah lingkungan dan efisien. Mendikbud membayangkan jika ada 7,3 juta siswa mengikuti UN, maka kertas soal yang dibutuhkan akan sangat banyak. Dengan UN Komputer dianggapnya akan lebih efektif dan efisien.

Menurut mendikbud uji coba CBT baru akan dilaksanakan pada siswa bangku SMA yaitu sebanyak 458 sekolah perintis pada tahun ini. Asalkan, kata dia, sekolah sudah menyatakan siap.

"Uji coba kecil sebenarnya tapi kita ingin prinsipnya diuji coba dulu dilihat hasilnya diperbaiki baru nanti bertahap dilaksanakan. Jangan segalanya langsung semuanya repot nanti. Sesudah hasil itu kita akan evaluasi," tandas Anies seperti dilansir jpnn. Share

JAM KERJA PNS

Pada dasarnya, ketentuan hari kerja bagi PNS diatur dalam Pasal 3 angka 11 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang mewajibkan PNS masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Lebih lanjut dalam penjelasan pasal ini dikatakan bahwa yang dimaksud dengan kewajiban untuk “masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja” adalah setiap PNS wajib datang, melaksanakan tugas, dan pulang sesuai ketentuan jam kerja serta tidak berada di tempat umum bukan karena dinas. Apabila berhalangan hadir wajib memberitahukan kepada pejabat yang berwenang. Keterlambatan masuk kerja dan/atau pulang cepat dihitung secara kumulatif dan dikonversi 7 ½ (tujuh setengah) jam sama dengan 1 (satu) hari tidak masuk kerja.
 
Pengaturan lebih khusus, ketentuan waktu kerja PNS juga diatur dalamKeputusan Presiden No. 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah:
 
Pasal 1
(1) Hari kerja bagi seluruh lembaga Pemerintah Tingkat Pusat dan Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya ditetapkan lima hari kerja mulai hari Senin sampai dengan hari Jumat.
(2) Jumlah jam kerja efektif dalam lima hari kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah 37,5 jam, dan ditetapkan sebagai berikut:
a.    Hari Senin sampai dengan Hari Kamis: Jam 07.30 - 16.00 Waktu istirahat: Jam 12.00 - 13.00
b.    Hari Jumat:Jam 07.30 - 16.30 Waktu istirahat:Jam 11.30 - 13.00.
 
Pasal 3
(1) Dikecualikan dari ketentuan tentang hari dan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah:
a.    Unit-unit di lingkungan lembaga Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang tugasnya bersifat pemberian pelayanan kepada masyarakat;
b.    Lembaga pendidikan mulai dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP), dan Sekolah Lanjutan Atas (SLTA);
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintah dengan koordinasi dan setelah mendapat persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.
 

Share

comment