Minggu, 01 Maret 2015

JAM KERJA PNS

Pada dasarnya, ketentuan hari kerja bagi PNS diatur dalam Pasal 3 angka 11 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang mewajibkan PNS masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Lebih lanjut dalam penjelasan pasal ini dikatakan bahwa yang dimaksud dengan kewajiban untuk “masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja” adalah setiap PNS wajib datang, melaksanakan tugas, dan pulang sesuai ketentuan jam kerja serta tidak berada di tempat umum bukan karena dinas. Apabila berhalangan hadir wajib memberitahukan kepada pejabat yang berwenang. Keterlambatan masuk kerja dan/atau pulang cepat dihitung secara kumulatif dan dikonversi 7 ½ (tujuh setengah) jam sama dengan 1 (satu) hari tidak masuk kerja.
 
Pengaturan lebih khusus, ketentuan waktu kerja PNS juga diatur dalamKeputusan Presiden No. 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah:
 
Pasal 1
(1) Hari kerja bagi seluruh lembaga Pemerintah Tingkat Pusat dan Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya ditetapkan lima hari kerja mulai hari Senin sampai dengan hari Jumat.
(2) Jumlah jam kerja efektif dalam lima hari kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah 37,5 jam, dan ditetapkan sebagai berikut:
a.    Hari Senin sampai dengan Hari Kamis: Jam 07.30 - 16.00 Waktu istirahat: Jam 12.00 - 13.00
b.    Hari Jumat:Jam 07.30 - 16.30 Waktu istirahat:Jam 11.30 - 13.00.
 
Pasal 3
(1) Dikecualikan dari ketentuan tentang hari dan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah:
a.    Unit-unit di lingkungan lembaga Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang tugasnya bersifat pemberian pelayanan kepada masyarakat;
b.    Lembaga pendidikan mulai dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP), dan Sekolah Lanjutan Atas (SLTA);
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintah dengan koordinasi dan setelah mendapat persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.
 

Share
Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Komentar anda sangat membantu kami dalam mengembangkan dan mengelola blog kami

comment