Assalamualaikum bapak dan ibu guru, semoga tetap dalam lindungan Allah SWT dan tetap semangat untuk beribadah kepada Allah dengan bekerja dengan niat ibadah.
Permendikbud nomor 81A tahun 2013 akhirnya harus berakhir dengan keluarnya permendikbud nomor 103 tahun 2014 tentang Pembelajaran Pada Pendidikan
Dasar Dan Pendidikan Menengah yang
di dalamnya mengatur Tentang Pedoman Penyusunan RPP Berdasarkan Permendikbud
No 103 Tahun 2014
Adapun
komponen RPP berdasarkan Permendikbud No 103 Tahun 2014 mencakup
(1) identitas sekolah/madrasah, mata pelajaran,
dan kelas/semester;
(2) alokasi waktu;
(3) KI, KD,
indikator pencapaian kompetensi;
(4) materi
pembelajaran;
(5) kegiatan pembelajaran;
(6) penilaian;
(7) media/alat, bahan, dan sumber belajar.
Sedangkan
format RPP baru sesuai Permendikbud No 103 Tahun 2014 adalah sebagai berikut:
Nama
Sekolah :
Mata
pelajaran :
Kelas/Semester
:
Alokasi
Waktu
:
A.
Kompetensi Inti (KI)
B.
Kompetensi Dasar
1. KD pada KI-1
2. KD
pada KI-2
3. KD
pada KI-3
4. KD
pada KI-4
C.
Indikator Pencapaian Kompetensi*)
1.
Indikator KD pada KI-1
2.
Indikator KD pada KI-2
3.
Indikator KD pada KI-3
4.
Indikator KD pada KI-4
D. Materi Pembelajaran (dapat
berasal dari buku teks pelajaran dan buku panduan
guru, sumber belajar lain berupa muatan lokal, materi kekinian,
konteks pembelajaran dari lingkungan sekitar yang
dikelompokkan menjadi materi untuk pembelajaran
reguler, pengayaan, dan remedial)
E.
Kegiatan Pembelajaran
1. Pertemuan Pertama: (...JP)
a.
Kegiatan Pendahuluan
b.
Kegiatan Inti **)
1) Mengamati
2) Menanya
3) Mengumpulkan informasi/mencoba
4) Menalar/mengasosiasi
5) Mengomunikasikan
c.
Kegiatan Penutup
2. Pertemuan Kedua: (...JP)
a.
Kegiatan Pendahuluan
b.
Kegiatan Inti **)
1) Mengamati
2) Menanya
3) Mengumpulkan informasi/mencoba
4) Menalar/mengasosiasi
5) Mengomunikasikan
c.
Kegiatan Penutup
3. Pertemuan seterusnya.
F. Penilaian, Pembelajaran Remedial dan Pengayaan
1. Teknik penilaian
2. Instrumen penilaian
a. Pertemuan Pertama
b. Pertemuan Kedua
c. Pertemuan seterusnya
3. Pembelajaran Remedial dan Pengayaan
Pembelajaran remedial dilakukan segera setelah kegiatan penilaian.
G. Media/alat, Bahan, dan Sumber Belajar
1. Media/alat
2. Bahan
3. Sumber Belajar
Bagi Anda
yang ingin mendownload PERMENDIKBUD atau Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2014 Tentang
Pembelajaran Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yang di dalamnya
mengatur tentang Pedoman Penyusunan RPP Tahun 2014 silahkan klik link di
bawah ini
WhatsApp
Share