Semoga bisa bermanfaat bagi guru, siswa dan tentunya sekolah.
Senin, 17 November 2014
KISI - KISI SOAL UJIAN NASIONAL TAHUN 2015
Sehubungan dengan telah di tetapkannya SK BSNP tentang Kisi-Kisi Ujian
Nasional Tahun Pelajaran 2014-2015 tersebut, berikut disampaikan SK
beserta Kisi-Kisi UN untuk diunduh dan dipergunakan untuk sekolah
tingkat SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMK/SMALB dan Paket A, Paket B, Paket C
dan Paket C Kejuruan pada link SK Kisi-Kisi Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2104-2015
Semoga bisa bermanfaat bagi guru, siswa dan tentunya sekolah. WhatsApp
Share
Semoga bisa bermanfaat bagi guru, siswa dan tentunya sekolah.
PERMENDIKBUD 144 tahun 2014 tentang KRITERIA KELULUSAN
Kriteria
Kelulusan Peserta Didik Pada
UN atau Ujian Nasional 2015 diatur dalam PERMENDIKBUD Nomor 144 Tahun 2014 Tentang
Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan
Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional Tahun 2014/2015
Berdasarkan
pasal 5 Permendikbud Nomor 144 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari
Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan
Kesetaraan dan Ujian Nasional UN tahun pelajaran 2014/2015
dinyatakan bahwa:
(1) Kriteria kelulusan peserta
didik dari Ujian S/M/PK untuk semua mata
pelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 huruf c ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan
perolehan Nilai S/M/PK.
(2) Kriteria kelulusan peserta didik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup mínimal rata-rata
nilai dan mínimal nilai setiap mata pelajaran yang
ditetapkan oleh satuan pendidikan.
(3) Nilai S/M/PK sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari gabungan:
a. Rata-rata
nilai rapor dengan bobot 70%:
1) Semester I sampai dengan semester
V pada SMP/MTs, SMPLB, dan Paket B
2) Semester III sampai dengan
semester V pada SMA/MA, SMALB, SMK/MAK, dan
Paket C;
3) Semester I sampai dengan semester V bagi
SMP/MTs dan SMA/MA yang
menerapkan SKS.
b. Nilai
Ujian S/M/PK dengan bobot 30%.
Sedangkan
pada pasal 6 Permendikbud Nomor 144 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik
dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan
Kesetaraan dan Ujian Nasional UN tahun pelajaran 2015
dinyatakan bahwa:
(1) Kriteria kelulusan peserta
didik untuk Ujian Nasional (UN) SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB/SMK/MAK,
Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C adalah:
a. NA setiap mata pelajaran yang diujinasionalkan
paling rendah 4,0 (empat koma nol); dan
b. rata-rata NA untuk semua mata pelajaran paling
rendah 5,5 (lima koma lima).
(2) NA merupakan gabungan Nilai S/M/PK dan
Nilai UN dengan bobot 50% Nilai S/M/PK dan 50% Nilai
UN.
Sedangkan
pada Pasal 7 Permendikbud Nomor 144 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik
dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan
Kesetaraan dan Ujian Nasional UN tahun pelajaran 2015
ditegaskan bahwa Kelulusan peserta didik dari:
a.SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA,
SMALB, SMK/MAK ditetapkan oleh setiap satuan pendidikan
yang bersangkutan dalam rapat dewan guru.
b.Program Paket B/Wustha
dan Program Paket C ditetapkan
oleh setiap satuan pendidikan yang bersangkutan
dalam rapat dewan tutor bersama Pamong Belajar pada SKB
Pembina.
Selengkapnya
silahkan download Permendikbud Nomor 144 tentang Kriteria Kelulusan Peserta
Didik Dari Satuan Pendidikan Dan Penyelenggaraan Ujian
Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan Dan Ujian Nasional tahun
pelajaran 2014/2015 dengan mengklik link download di bawah ini
PERMENDIKBUD 104 TAHUN 2014 TENTANG PENILAIAN HASIL BELAJAR
Assalamualaikum bapak dan ibu guru, tetap semangat.
Permendikbud tahun 2014 yang kita tunggu akhirnya keluar yang terkait dengan penilaian hasil belajar oleh pendidik,mari kita simak pada pasal 7.
WhatsApp
Share
Permendikbud tahun 2014 yang kita tunggu akhirnya keluar yang terkait dengan penilaian hasil belajar oleh pendidik,mari kita simak pada pasal 7.
Pasal 7
(1) Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik untuk kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan menggunakan skala penilaian.
(2) Skala penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kompetensi sikap menggunakan rentang predikat Sangat Baik (SB), Baik (B), Cukup (C), dan Kurang (K).
(3) Skala penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan menggunakan rentang angka dan huruf 4,00 (A) - 1,00 (D) dengan rincian sebagai berikut:
a. 3,85 - 4,00 dengan huruf A;
b. 3,51 - 3,84 dengan huruf A-;
c. 3,18 - 3,50 dengan huruf B+;
d. 2,85 - 3,17 dengan huruf B;
e. 2,51 - 2,84 dengan huruf B-;
f. 2,18 - 2,50 dengan huruf C+;
g. 1,85 - 2,17 dengan huruf C;
h. 1,51 - 1,84 dengan huruf C-;
i. 1,18 - 1,50 dengan huruf D+; dan
j. 1,00 - 1,17 dengan huruf D.
(1) Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik untuk kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan menggunakan skala penilaian.
(2) Skala penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kompetensi sikap menggunakan rentang predikat Sangat Baik (SB), Baik (B), Cukup (C), dan Kurang (K).
(3) Skala penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan menggunakan rentang angka dan huruf 4,00 (A) - 1,00 (D) dengan rincian sebagai berikut:
a. 3,85 - 4,00 dengan huruf A;
b. 3,51 - 3,84 dengan huruf A-;
c. 3,18 - 3,50 dengan huruf B+;
d. 2,85 - 3,17 dengan huruf B;
e. 2,51 - 2,84 dengan huruf B-;
f. 2,18 - 2,50 dengan huruf C+;
g. 1,85 - 2,17 dengan huruf C;
h. 1,51 - 1,84 dengan huruf C-;
i. 1,18 - 1,50 dengan huruf D+; dan
j. 1,00 - 1,17 dengan huruf D.
Selengkapnya dapat didownload pada : Permendikbud No. 104 tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar
pada Jenjang Dikdasmen.
PEDOMAN PENYUSUNAN RPP PERMEN DIKBUD 103 THN 2014
Assalamualaikum bapak dan ibu guru, semoga tetap dalam lindungan Allah SWT dan tetap semangat untuk beribadah kepada Allah dengan bekerja dengan niat ibadah.
Permendikbud nomor 81A tahun 2013 akhirnya harus berakhir dengan keluarnya permendikbud nomor 103 tahun 2014 tentang Pembelajaran Pada Pendidikan
Dasar Dan Pendidikan Menengah yang
di dalamnya mengatur Tentang Pedoman Penyusunan RPP Berdasarkan Permendikbud
No 103 Tahun 2014
Adapun
komponen RPP berdasarkan Permendikbud No 103 Tahun 2014 mencakup
(1) identitas sekolah/madrasah, mata pelajaran,
dan kelas/semester;
(2) alokasi waktu;
(3) KI, KD,
indikator pencapaian kompetensi;
(4) materi
pembelajaran;
(5) kegiatan pembelajaran;
(6) penilaian;
(7) media/alat, bahan, dan sumber belajar.
Sedangkan
format RPP baru sesuai Permendikbud No 103 Tahun 2014 adalah sebagai berikut:
Nama
Sekolah :
Mata
pelajaran :
Kelas/Semester
:
Alokasi
Waktu
:
A.
Kompetensi Inti (KI)
B.
Kompetensi Dasar
1. KD pada KI-1
2. KD
pada KI-2
3. KD
pada KI-3
4. KD
pada KI-4
C.
Indikator Pencapaian Kompetensi*)
1.
Indikator KD pada KI-1
2.
Indikator KD pada KI-2
3.
Indikator KD pada KI-3
4.
Indikator KD pada KI-4
D. Materi Pembelajaran (dapat
berasal dari buku teks pelajaran dan buku panduan
guru, sumber belajar lain berupa muatan lokal, materi kekinian,
konteks pembelajaran dari lingkungan sekitar yang
dikelompokkan menjadi materi untuk pembelajaran
reguler, pengayaan, dan remedial)
E.
Kegiatan Pembelajaran
1. Pertemuan Pertama: (...JP)
a.
Kegiatan Pendahuluan
b.
Kegiatan Inti **)
1) Mengamati
2) Menanya
3) Mengumpulkan informasi/mencoba
4) Menalar/mengasosiasi
5) Mengomunikasikan
c.
Kegiatan Penutup
2. Pertemuan Kedua: (...JP)
a.
Kegiatan Pendahuluan
b.
Kegiatan Inti **)
1) Mengamati
2) Menanya
3) Mengumpulkan informasi/mencoba
4) Menalar/mengasosiasi
5) Mengomunikasikan
c.
Kegiatan Penutup
3. Pertemuan seterusnya.
F. Penilaian, Pembelajaran Remedial dan Pengayaan
1. Teknik penilaian
2. Instrumen penilaian
a. Pertemuan Pertama
b. Pertemuan Kedua
c. Pertemuan seterusnya
3. Pembelajaran Remedial dan Pengayaan
Pembelajaran remedial dilakukan segera setelah kegiatan penilaian.
G. Media/alat, Bahan, dan Sumber Belajar
1. Media/alat
2. Bahan
3. Sumber Belajar
Bagi Anda
yang ingin mendownload PERMENDIKBUD atau Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2014 Tentang
Pembelajaran Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yang di dalamnya
mengatur tentang Pedoman Penyusunan RPP Tahun 2014 silahkan klik link di
bawah ini
Langganan:
Postingan (Atom)