Rabu, 06 Desember 2017
E - Rapor SMP
E-Rapor SMP adalah aplikasi berbasis web, di mana dalam satu sekolah
aplikasi ini cukup diinstal pada server atau komputer yang difungsikan sebagai
server. Sedangkan client (dalam hal ini admin, guru, wali kelas, dan
peserta didik,kepala sekolah dan orang tua) dapat mengakses melalui komputer
lain yang terhubung melalui jaringan baik internet, maupun intranet, dengan
menggunakan web browser.
Level pengguna e-rapor SMP terdiri
dari:
- Admin
- Admin adalah orang yang ditunjuk kepala sekolah
untuk mengelola data pada aplikasi e-Rapor SMP ini dan bertanggung jawab
kepada kepala sekolah.
- Guru mata pelajaran
- Guru adalah tenaga pendidik yang terdaftar di
dalam data Dapodik dan berwenang memberikan penilaian terhadap kompetensi
siswa sesuai mata pelajaran yang diampunya. Kompetensi yang dimaksud
adalah pengetahuan, keterampilan, sikap spiritual dan sikap sosial.
- Guru bimbingan dan konseling
- Guru Bimbingan dan Konseling (BK) adalah tenaga
pendidik yang terdaftar di dalam Dapodik dan berwenang untuk memberikan
penilaian sikap spiritual dan sikap sosial. Selain itu, guru Bimbingan
dan Konseling bertugas memantau perkembangan nilai siswa dari semester ke
semester.
- Wali kelas
- Wali kelas adalah tenaga pendidik yang terdaftar
di dalam Dapodik dan berwenang melengkapi data rapor serta melakukan
pencetakan rapor.
- Siswa
- Siswa adalah perserta didik yang terdaftar di
dalam Dapodik dan berhak mengakses data pribadinya serta melihat nilai
rapor. Dalam hal ini siswa tidak berhak untuk mengubah data yang ada.
- Kepala Sekolah
- Kepala sekolah penanggung jawab seluruh proses
penilaian di sekolah. Kepala sekolah berwenang memantau seluruh proses
penilaian yang dilakukan oleh guru dengan menggunakan hak akses admin.
- Orang tua/wali muridOrang tua/wali murid berhak
memantau nilai yang diperoleh putra/putrinya dengan menggunakan hak akses
siswa
Langganan:
Postingan (Atom)