Kamis, 11 Januari 2018
Rabu, 06 Desember 2017
E - Rapor SMP
E-Rapor SMP adalah aplikasi berbasis web, di mana dalam satu sekolah
aplikasi ini cukup diinstal pada server atau komputer yang difungsikan sebagai
server. Sedangkan client (dalam hal ini admin, guru, wali kelas, dan
peserta didik,kepala sekolah dan orang tua) dapat mengakses melalui komputer
lain yang terhubung melalui jaringan baik internet, maupun intranet, dengan
menggunakan web browser.
Level pengguna e-rapor SMP terdiri
dari:
- Admin
- Admin adalah orang yang ditunjuk kepala sekolah
untuk mengelola data pada aplikasi e-Rapor SMP ini dan bertanggung jawab
kepada kepala sekolah.
- Guru mata pelajaran
- Guru adalah tenaga pendidik yang terdaftar di
dalam data Dapodik dan berwenang memberikan penilaian terhadap kompetensi
siswa sesuai mata pelajaran yang diampunya. Kompetensi yang dimaksud
adalah pengetahuan, keterampilan, sikap spiritual dan sikap sosial.
- Guru bimbingan dan konseling
- Guru Bimbingan dan Konseling (BK) adalah tenaga
pendidik yang terdaftar di dalam Dapodik dan berwenang untuk memberikan
penilaian sikap spiritual dan sikap sosial. Selain itu, guru Bimbingan
dan Konseling bertugas memantau perkembangan nilai siswa dari semester ke
semester.
- Wali kelas
- Wali kelas adalah tenaga pendidik yang terdaftar
di dalam Dapodik dan berwenang melengkapi data rapor serta melakukan
pencetakan rapor.
- Siswa
- Siswa adalah perserta didik yang terdaftar di
dalam Dapodik dan berhak mengakses data pribadinya serta melihat nilai
rapor. Dalam hal ini siswa tidak berhak untuk mengubah data yang ada.
- Kepala Sekolah
- Kepala sekolah penanggung jawab seluruh proses
penilaian di sekolah. Kepala sekolah berwenang memantau seluruh proses
penilaian yang dilakukan oleh guru dengan menggunakan hak akses admin.
- Orang tua/wali muridOrang tua/wali murid berhak
memantau nilai yang diperoleh putra/putrinya dengan menggunakan hak akses
siswa
Sabtu, 26 November 2016
Aplikasi Raport K13 SMPN
Bapak dan ibu jika membutuhkan raport K13 bisa di unduh di sini.
Mohon maaf ini raport sudah digunakan selama 3 tahun di SMPN 2 PUCUK, dan sudah mengalami revisi / update berkali kali.
Dari pada bapak dan ibu datang ke sekolah saya atau ke rumah saya terlalu jauh, silahkan di unduh sendiri di blog ini, biar lebih cepat dan lebih efisien waktu.
⇰ UNDUH DISINI
WhatsApp
Share
Mohon maaf ini raport sudah digunakan selama 3 tahun di SMPN 2 PUCUK, dan sudah mengalami revisi / update berkali kali.
Dari pada bapak dan ibu datang ke sekolah saya atau ke rumah saya terlalu jauh, silahkan di unduh sendiri di blog ini, biar lebih cepat dan lebih efisien waktu.
⇰ UNDUH DISINI
Minggu, 28 Agustus 2016
BKN – Kemendikbud Siapkan Penyerahan P3D Pengalihan PNS Guru & Tenaga Kependidikan
Jakarta-Humas BKN, Badan Kepegawaian Negara (BKN) bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru & Tenaga Kependidikan dan Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah melakukan Focused Group Discussion (FGD) untuk penyerahan personil, prasarana, pembiayaan dan dokumentasi (P3D) tingkat pendidikan menengah (khusus personil) sebagai langkah proses dari pengalihan PNS guru dan tenaga kependidikan dari Kabupaten/Kota ke Provinsi.
WhatsApp
Share
FGD BKN-Kemendikbud yang berlangsung sejak 18-21 Agustus 2016 di Jakarta, melibatkan seluruh BKD Provinsi dan Kantor Regional BKN. Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian BKN Yulina Setiawati kepada jajaran BKD Provinsi menekankan prinsip pelaksanaan pengalihan ditujukan 1) Untuk melaksanakan perintah Undang-undang; 2) Prinsip man follow function; 3) Prinsip the right man in the right place; 4) Tidak mengganggu pelayanan; dan 5) Tidak menghambat karier PNS yang dialihkan.
Pada prinsip pertama, lanjut Yulina, jika terdapat PNS yang tidak bersedia dialihkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 akan ada ketentuan hukum yang diterima. Untuk bentuk ketentuan hukum tersebut, Direktur Perundang-undangan BKN Haryomo Dwi Putranto menjelaskan bahwa konsekuensi hukum yang diterima oleh PNS yang dialihkan tetapi menolak pengalihan, akan dijatuhi hukuman disiplin (HD).
“Beberapa konsekuensi di antaranya: PNS yang menduduki jabatan fungsional akan dibebaskan dari jabatan, untuk fungsional umum akan diturunkan pangkatnya 3 tahun, dan untuk struktural akan diberhentikan dari jabatan struktural. Ketika jenis HD ini dijatuhkan maka PNS tersebut tidak dialihkan ke instansi yang baru. Sebaliknya, instansi yang menolak mengusulkan PNS yang masuk dalam criteria dialihkan sesuai ketentuan padahal PNS-nya bersedia, maka layanan kepegawaiannya akan dihentikan,” jelasnya.
Selanjutnya Yulina menyampaikan tentang Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 061/2911/SJ pada Tanggal 4 Agustus 2016 atas tindak lanjut dari PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang selanjutnya akan ditetapkan ke dalam Peraturan Daerah. Selain itu, menanggapi uji materi terhadap beberapa pasal pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang disampaikan ke Mahkamah Konstitusi, Yulina menerangkan bahwa jika keputusan MK belum ada, maka proses pengalihan berorientasi pada ketentuan yang berlaku (UU 23 Tahun 2014), mengingat proses pengalihan ini harusnya selesai Agustus 2016.
Pada tataran teknis, sambung Haryomo, bagi PNS yang dialihkan tetapi memiliki status cuti di luar tanggungan negara (CLTN), tugas belajar, dan guru yang diperbantukan ke swasta atau luar negeri, serta bagi jabatan fungsional yang belum memenuhi angka kredit, akan tetap dialihkan. Untuk PNS yang sedang menjalani hukuman disiplin (HD), sepanjang tugas dan fungsinya menurut Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2016 termasuk PNS yang dialihkan akan tetap dipindahkan.
“Bagi PNS yang sedang dalam proses pemeriksaan tetapi belum dijatuhi HD, maka proses berkas pemeriksaannya diserahkan ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau instansi baru (dalam hal ini Provinsi). Tetapi bagi PNS yang beralih status menjadi pejabat negara tidak ikut dialihkan. Selanjutnya bagi PNS yang diberhentikan sementara karena diduga melakukan tindak pidana akan tetap dialihkan selama tugas dan fungsinya masuk dalam kategori dialihkan,” tutupnya.
Sumber: BKN.
Langganan:
Postingan (Atom)
