TUJUAN UKG
1. Pemetaan penguasaan kompetensi guru (kompetensi pedagogik dan profesional) sebagai dasar pertimbangan pelaksanaan program pembinaan dan pengembangan profesi guru dalam bentuk kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan.
2. Sebagai entry point penilaian kinerja guru dan sebagai alat kontrol pelaksanaan penilaian kinerja guru. Program pengembangan keprofesian berkelanjutan dan penilaian kinerja guru wajib dilakukan setiap tahunnya sebagai persyaratan untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsional guru.
SASARAN UKG
Sasaran UKG adalah semua guru yang mengajar di sekolah, baik guru yang bersertifikat pendidik maupun guru yang belum memiliki sertifikat pendidik,yang akan dilaksanakan secara bertahapmulaitahun 2012.
TEKNIS PELAKSANAAN UKG
Uji kompetensi guru pada tahun 2012 akan dilaksanakan dengan 2 (dua) cara yaitu:
1. Sistem online
2. Sistem manual (paper pencil test)
Pelaksanaan UKG diarahkan menggunakan sistem online. Bagi kabupaten/kota yang tidak memiliki perangkat yang memenuhi persyaratan sistem online, maka akan dilakukan dengan sistem manual.
PRINSIP UKG
UKG mengukur kompetensi dasar tentang bidang studi (subject matter) dan pedagogik dalam domain content. Kompetensi dasar bidang studi yang diujikan sesuai dengan bidang studi sertifikasi (bagi guru yang sudah bersertifikat pendidik) dan sesuai dengan kualifikasi akademik guru (bagi guru yang belum bersertifikat pendidik).
Kompetensi pedagogik yang diujikan adalah integrasi konsep pedagogik ke dalam proses pembelajaran bidang studi tersebut dalam kelas.
Pendekatan yang digunakan adalah tes penguasaan subject matterpada jenjang pendidikan tempat tugas guru. Instrumen tes untuk guru bidang studi SMP, SMA dan SMK akan dibedakan dengan asumsi bahwa pembinaan profesi dan penilaian kinerja guru didasarkan padatempat tugas mengajar guru. Uji kompetensi pedagogik mengunakan pendekatan inti sel dari varian dari kompetensi pedagogik dimaksud.
PESERTA UKG
Peserta UKG adalah seluruh guru baik yang memiliki sertifikat pendidik maupun yang Belum Memiliki sertifikat pendidik; Jumlah peserta UKG 2012 secara nasional sebanyak 1.015.087, terdiri:
- PNS : 798.556
- GTY : 216.531
PERSYARATAN PESERTA
Peserta UKG pada prinsipnya adalah semua guru PNS dan bukan PNS yang mengajar di sekolah negeri dan swasta yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Memiliki sertifikat pendidik (tahun 2007-2011);
- pada tahun 2012 belum memasuki masa pensiun;
- Aktif menjadi guru.
JADWAL UKG
Jadwal Umum UKG
- Ujian Online : 30 Juli – 12 Agustus 2012
- Ujian Manual (Paper Pencil Test): 4 September 2012
Jadwal Khusus UKG
Dalam satu hari, UKG dilaksana dalam tiga gelombang: pk. 07.00, 10.30, dan 14.00 WIB.
- Tahap I, SMP: tanggal 30 Juli s.d. 2 Agustus 2012
- Tahap II, SMA/SMK: tanggal 3 s.d. 6 Agustus 2012
- Tahap III, TK/SD/SDLB: tanggal 7 s.d. 11 Agustus 2012
TEMPAT UKG
Uji kompetensi guru akan dilaksanakan di tempat uji kompetensi guru yang telah ditetapkan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan persyaratan dan telah diverifikasi oleh LPMP; Pelaksanaannya dipusatkan per kecamatan di suatu sekolah yang memenuhi persyaratan.
TATA CARA MENGIKUTI UKG
- Peserta memasuki ruangan minimal 30 menit sebelum jadwal ujian dengan menunjukkan Kartu Peserta UKG online dan identitas lainnya;
- Peserta mengisi daftar hadir dan mendengarkan pengarahan dari tim teknis;
- Login pada sistem ujian online sesuai dengan nomor peserta sertifikasi guru dan NUPTK;
- Peserta melakukan pengisian dan perbaikan data individu sebagaima data yang tertera pada layar monitor;
- Latihan menggunakan sistem ujian online selama 15 menit;
- Mengikuti ujian yang sesungguhnya dengan mengakses soal uji kompetensi yang disediakan;