Bapak dan ibu guru kembali harus sedikit gundah, sehubungan dengan verifikasi data PTK yang berhubungan dengan tunjangan sertifikasi guru. sekolah2 yang ada biasanya yang menjadi operator adalah TU yang mana guru sudah pasrah dengan kemampuan TU. Akan menjadi masalah manakala TU/GUru tidak begitu mengerti dengan Internet.
Mulai tahun 2013 penerbitan SK Tunjangan Profesi guru (SK Dirjen) didasarkan pada data guru (PTK) yang ada di Dapodik online. Dalam rapat koordinasi MKKS di Lamongan diinformasikan bahwa SK
tunjangan sertifikasi guru dikeluarkan setiap tiga bulan sekali. Apabila
ada guru yang datanya di Dapodik belum valid maka namanya tidak akan
tercantum dalam SK sehingga tunjangan profesinya tidak keluar dan
hangus. Pembetulan data di Dapodik dapat dilakukan untuk penerbitan SK
berikutnya, tetapi tiga bulan yang telah hangus tidak dapat diusulkan
rapelan (hangus). Info di tampilan data Dapodik online juga jelas bahwa
jika data tidak valid mengakibatkan guru yang bersangkutan Tidak Memenuhi Syarat mendapatkan tunjangan profesi.
Untuk itu segera di cek data verifikasi bapak dan ibu guru dengn menyiapkan NUPTK dan PASSWOWRD TAHUN LAHIR, BULAN DAN TANGGAL Misal nomor lahir tanggal 6 juli 1966 maka password ditulis 19660706 . Silahkan KLIK di SINI untuk cek