Selasa, 10 Desember 2013
Kamis, 05 Desember 2013
PKS D I SMPN 2 KEDUNGPRING
Ketiga tim penilai
1. Drs. H. Masram, MM.MP.d.
2. Drs. H. Manan, M.Pd
3. H. Arifin, S.Pd..M.Pd
Alhamdulillah, kegiatan selesai langsung hujan deras. Duh.........untung listrik tidak mati.
INFO : MABES POLRI
INFO
PEMERIKSAAN KENDARAAN
Pemeriksaan kendaraan menjadi alasan Polisi menghentikan setiap kendaraan, ada sejumlah hal yang harus Mitra Humas perhatikan saat ada Pemeriksaan kendaraan di jalan.
Ketentuan yang harus diperhatikan ini termuat dalam PP No 42/1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan. Peraturan ini diundangkan pada 5 Juli 1993 di era Presiden Soeharto.
Menurut PP tersebut, pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan bisa dilakukan oleh Polisi maupun Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kualifikasi tertentu di bidang lalu lintas dan angkutan jalan. Petugas yang melakukan pemeriksaan ini wajib dilengkapi dengan SURAT PERINTAH TUGAS.
Dalam surat perintah tugas harus memuat beberapa hal sebagaimana termuat dalam pasal 14 yakni:
a. alasan dan jenis pemeriksaan;
b. waktu pemeriksaan;
c. tempat pemeriksaan;
d. penanggung jawab dalam pemeriksaan;
e. daftar petugas pemeriksa;
f. daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama dalam pemeriksaan.
Saat pemeriksaan digelar, Polisi memiliki SEJUMLAH KEWENANGAN. Kewenangan tersebut yakni menghentikan kendaraan bermotor, meminta keterangan kepada pengemudi, dan melakukan pemeriksaan terhadap surat izin dan surat kelengkapan lainnya.
Nah, pada tempat pemeriksaan WAJIB DILENGKAPI TANDA yang menunjukkan adanya PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR. Tanda ini ditempatkan sekurangnya 100 meter sebelum tempat pemeriksaan. Pemeriksaan ini tidak hanya digelar pada siang hari tetapi juga malam hari. Apabila dilakukan pada malam hari, maka ada kewajiban lain yang harus dipenuni yakni memasang LAMPU ISYARAT BERCAHAYA KUNING TERANG. Hal itu tercantum dalam pasal 15 ayat 4.
Petugas pemeriksa pada saat melakukan pemeriksaan pun wajib menggunakan sejumlah atribut sebagaimana ketentuan pasal 16 PP 42/1993. Berikut ini ketentuannya:
1. Pemeriksa yang melakukan tugas pemeriksaan WAJIB MENGGUNAKAN PAKAIAN SERAGAM, atribut yang jelas, tanda-tanda khusus sebagai petugas pemeriksa, dan perlengkapan pemeriksaan.
2. Pakaian seragam, atribut, tanda-tanda khusus dan perlengkapan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh:
a. Kepala Kepolisian Republik Indonesia, bagi pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf a
b. Menteri, bagi pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf b.
Ketentuan ini tentu dibuat untuk MELINDUNGI WARGA NEGARA. Jika ketentuan razia di jalan raya yang digelar oleh petugas tidak sesuai dengan aturan, maka patut diduga dilakukan oleh PIHAK-PIHAK YANG TIDAK BERWENANG DAN TIDAK BERTANGGUNG JAWAB.
Mari awasi kinerja kami, laporkan kepada Bidpropam Polda setempat atau Divpropam Polri apabila menemui atau melihat anggota kami yang melakukan tindakan tidak sesuai dengan UU dan peraturan yang berlaku. WhatsApp
Share
PEMERIKSAAN KENDARAAN
Pemeriksaan kendaraan menjadi alasan Polisi menghentikan setiap kendaraan, ada sejumlah hal yang harus Mitra Humas perhatikan saat ada Pemeriksaan kendaraan di jalan.
Ketentuan yang harus diperhatikan ini termuat dalam PP No 42/1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan. Peraturan ini diundangkan pada 5 Juli 1993 di era Presiden Soeharto.
Menurut PP tersebut, pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan bisa dilakukan oleh Polisi maupun Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kualifikasi tertentu di bidang lalu lintas dan angkutan jalan. Petugas yang melakukan pemeriksaan ini wajib dilengkapi dengan SURAT PERINTAH TUGAS.
Dalam surat perintah tugas harus memuat beberapa hal sebagaimana termuat dalam pasal 14 yakni:
a. alasan dan jenis pemeriksaan;
b. waktu pemeriksaan;
c. tempat pemeriksaan;
d. penanggung jawab dalam pemeriksaan;
e. daftar petugas pemeriksa;
f. daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama dalam pemeriksaan.
Saat pemeriksaan digelar, Polisi memiliki SEJUMLAH KEWENANGAN. Kewenangan tersebut yakni menghentikan kendaraan bermotor, meminta keterangan kepada pengemudi, dan melakukan pemeriksaan terhadap surat izin dan surat kelengkapan lainnya.
Nah, pada tempat pemeriksaan WAJIB DILENGKAPI TANDA yang menunjukkan adanya PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR. Tanda ini ditempatkan sekurangnya 100 meter sebelum tempat pemeriksaan. Pemeriksaan ini tidak hanya digelar pada siang hari tetapi juga malam hari. Apabila dilakukan pada malam hari, maka ada kewajiban lain yang harus dipenuni yakni memasang LAMPU ISYARAT BERCAHAYA KUNING TERANG. Hal itu tercantum dalam pasal 15 ayat 4.
Petugas pemeriksa pada saat melakukan pemeriksaan pun wajib menggunakan sejumlah atribut sebagaimana ketentuan pasal 16 PP 42/1993. Berikut ini ketentuannya:
1. Pemeriksa yang melakukan tugas pemeriksaan WAJIB MENGGUNAKAN PAKAIAN SERAGAM, atribut yang jelas, tanda-tanda khusus sebagai petugas pemeriksa, dan perlengkapan pemeriksaan.
2. Pakaian seragam, atribut, tanda-tanda khusus dan perlengkapan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh:
a. Kepala Kepolisian Republik Indonesia, bagi pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf a
b. Menteri, bagi pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf b.
Ketentuan ini tentu dibuat untuk MELINDUNGI WARGA NEGARA. Jika ketentuan razia di jalan raya yang digelar oleh petugas tidak sesuai dengan aturan, maka patut diduga dilakukan oleh PIHAK-PIHAK YANG TIDAK BERWENANG DAN TIDAK BERTANGGUNG JAWAB.
Mari awasi kinerja kami, laporkan kepada Bidpropam Polda setempat atau Divpropam Polri apabila menemui atau melihat anggota kami yang melakukan tindakan tidak sesuai dengan UU dan peraturan yang berlaku.
Jumat, 29 November 2013
PENGUMUMAN PENILAIAN PLPG KEMENDIKBUD
Pengumuman Penilaian PLPG tahap 5, 6A,6B dan 7 bisa di download disini.
selamat bagi yang sudah lulus, selamat, bagi yang tidak lulus bersabar, bagi yang Mengulang harus kerja keras, bagi yang klarifikasi tanggal 30 Nopember 2013
* Download Lampiran nya di sini hasil_plpg_dikbud_5_7_kab_lamongan
WhatsApp
Share
selamat bagi yang sudah lulus, selamat, bagi yang tidak lulus bersabar, bagi yang Mengulang harus kerja keras, bagi yang klarifikasi tanggal 30 Nopember 2013
* Download Lampiran nya di sini hasil_plpg_dikbud_5_7_kab_lamongan
Sabtu, 23 November 2013
JIHAD SURIAH PINTU GERBANG PERANG AKHIR ZAMAN )
Rabu, 20 November 2013
Kapolri : Polwan Silahkan berjibab
Kabar baik datang dari Korps Bhayangkara. Kapolri Jenderal Sutarman
secara terbuka memberikan restu kepada polisi wanita (polwan) untuk
berjilbab mulai besuk pagi.
Jenderal bintang empat ini menegaskan, berpakaian menutup aurat merupakan hak setiap manusia. Atas landasan ini, ia memberikan restu kepada seluruh Polwan untuk berjilbab, tanpa perlu menunggu Peraturan Kapolri (Perkap) darinya. Ia juga mengatakan, polwan tak perlu pusing memikirkan akan adanya teguran kepada mereka bila berdinas menggunakan jilbab.
"Jilbab itu hak asasi seseorang. Saya sudah sampaikan pada anggota, yang punya jilbab silakan gunakan," ujar Sutarman di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (19/11) dikutip dari ROL.
Sutarman menambahkan, bagi polwan yang hendak berjilbab dapat membeli dan memilih hijabnya sendiri untuk kemudian menggunakannya saat berdinas. Pasalnya, untuk tahun ini Polri belum dapat mengangarkan dana untuk penyediaan jilbab. Sehingga bila sampai ada dana yang tersalurkan untuk jilbab dari anggaran yang tak seharusnya tentu akan menyalahi aturan.
"Mulai besok, polwan boleh berjilbab tapi dengan catatan model dan warna yang mereka pilih harus sama dengan jilbab yang dikenakan polwan di Polda Aceh, ya," kata Sutarman.
Seperti diketahui, polemik penggunaan jilbab belum juga menelurkan solusi. Meski Kapolri sebelumnya Jenderal Timur Pradopo mengijinkan polwan untuk berjilbab, tetapi dia belum kunjung mengeluarkan Perkap yang membuat polwan gamang. [AM/ROL/bersamadakwah] WhatsApp
Share
Jenderal bintang empat ini menegaskan, berpakaian menutup aurat merupakan hak setiap manusia. Atas landasan ini, ia memberikan restu kepada seluruh Polwan untuk berjilbab, tanpa perlu menunggu Peraturan Kapolri (Perkap) darinya. Ia juga mengatakan, polwan tak perlu pusing memikirkan akan adanya teguran kepada mereka bila berdinas menggunakan jilbab.
"Jilbab itu hak asasi seseorang. Saya sudah sampaikan pada anggota, yang punya jilbab silakan gunakan," ujar Sutarman di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (19/11) dikutip dari ROL.
Sutarman menambahkan, bagi polwan yang hendak berjilbab dapat membeli dan memilih hijabnya sendiri untuk kemudian menggunakannya saat berdinas. Pasalnya, untuk tahun ini Polri belum dapat mengangarkan dana untuk penyediaan jilbab. Sehingga bila sampai ada dana yang tersalurkan untuk jilbab dari anggaran yang tak seharusnya tentu akan menyalahi aturan.
"Mulai besok, polwan boleh berjilbab tapi dengan catatan model dan warna yang mereka pilih harus sama dengan jilbab yang dikenakan polwan di Polda Aceh, ya," kata Sutarman.
Seperti diketahui, polemik penggunaan jilbab belum juga menelurkan solusi. Meski Kapolri sebelumnya Jenderal Timur Pradopo mengijinkan polwan untuk berjilbab, tetapi dia belum kunjung mengeluarkan Perkap yang membuat polwan gamang. [AM/ROL/bersamadakwah]
UNIT KEGIATAN KEROHANIAN ISLAM
Sedang sholat berjamaah, di laksanakan dengan cara bergilir, karena kemampuan mushollah yang tidak mampu menampung jumlah siswa. Dengan cara bergantian setiap hari akan ada sholat jamaah 2 kali sampai dengan 3 kali.
Yang jadi imam dan muadzin bergantian, baik guru agama, PKn, Olah Raga,Bhs.Indonesia dll. Semoga amal para pengasuh dinilai oleh Allah SWT sebagai sebuah ibadah. Semoga sukses menyiapkan generasi muda bangsa.
Langganan:
Postingan (Atom)


