Kamis, 26 Februari 2015

wali kelas, pembina ekstrakurikuler,guru piket, di akui 1 sd 2 jampel

LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN  REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2015
TENTANG
EKUIVALENSI KEGIATAN PEMBELAJARAN/ PEMBIMBINGAN BAGI GURU YANG BERTUGAS PADA SMP/SMA/SMK YANG MELAKSANAKAN KURIKULUM
2013 PADA SEMESTER PERTAMA MENJADI KURIKULUM TAHUN 2006 PADA SEMESTER KEDUA TAHUN PELAJARAN 2014/2015

DOWNLOAD

Share
Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Komentar anda sangat membantu kami dalam mengembangkan dan mengelola blog kami

comment