Sabtu, 01 Juni 2013

TENTANG PENAMBAHAN JAM MENGAJAR DI LUAR DIKDAS

Tentang Penambahan Jam Mengajar di Luar Dikdas

Pengetian Mengajar diluar Dikdas
Yang dimaksud dgn mengajar di luar dikdas adalah guru mengajar pada sekolah formal selain SD dan SMP seperti MI, MTs, MA, SMA, dan SMK.
Yang bisa memasukan data penambahan jam mengajar di luar dikdas kedalam sistem tunjangan agar dapat diakui jam mengajarnya adalah operator tunjangan di kabupaten/kota masing-masing, sehingga guru tidak perlu ke jakarta hanya utk memasukan data tsb.
Yang harus diserahkan ke pengelola di kabupaten/kota agar penambahan JJM diluar dikdas bisa diakui adalah SK mengajar dan jadwal mengajar disekolah tempat guru menambah jam.
Penambahan JJM di luar dikdas yang bisa diakomodir adalah yg penambahan jam mengajar yang sesuai dengan sertifikat pendidiknya, jika sertifikat tidak sesuai dgn mapel yg diajarkan maka usulan akan ditolak.
Operator dikabupaten/kota wajib menerima usulan yg dibawa guru jika dianggap memenuhi syarat, dan berhak menolak jika dianggap tidak sesuai dgn aturan yg ada.

Terkait Hasil Sinkronisasi JJM di Luar Dikdas, pihak P2TK menjelaskan bahwa :

Ada beberapa mapel yg serumpun yg kita pending sampai dngn ada keputusan dari badan, Misal .. IPA terpadu mengajar Biologi di SMA kita msh pending dan beberapa mapel di rumpun IPS dan IPA

Dan utk di perhatikan ada beberapa yg kita tolak usulan mengajar diluar dikdas antara lain :
1. Non formal
2. Pon pes
3. Sama2 jenjang dikdas di kemendikbud (Sd dan SMp)
4. TK (haaa ada yg entry nambah jam di TK) #jeburindiridikolam
5. Jenjang sekolah tidak familiar (mis : SMIT, dll)

Yg kita ambil atau kita pertimbangkan sbagai bahan linieritas adalah yg 3 digit pertamanya adalah :
1. SMA
2. SMK
3. STM
4. MI
5. MTS
6. MA

sumber : Adie Purwa-DAPODIK
Share

1 komentar:

  1. What a information of un-ambiguity and preserveness
    of valuable knowledge concerning unpredicted emotions.


    My webpage fxdir.com

    BalasHapus

Komentar anda sangat membantu kami dalam mengembangkan dan mengelola blog kami

comment