Tentang Penambahan Jam Mengajar di Luar Dikdas
Pengetian Mengajar diluar Dikdas
Yang dimaksud dgn mengajar di luar dikdas adalah guru mengajar pada
sekolah formal selain SD dan SMP seperti MI, MTs, MA, SMA, dan SMK.
Yang bisa memasukan data penambahan jam mengajar di luar dikdas kedalam
sistem tunjangan agar dapat diakui jam mengajarnya adalah operator
tunjangan di kabupaten/kota masing-masing, sehingga guru tidak perlu ke
jakarta hanya utk memasukan data tsb.
Yang harus diserahkan ke pengelola di kabupaten/kota agar penambahan
JJM diluar dikdas bisa diakui adalah SK mengajar dan jadwal mengajar
disekolah tempat guru menambah jam.
Penambahan JJM di luar dikdas
yang bisa diakomodir adalah yg penambahan jam mengajar yang sesuai
dengan sertifikat pendidiknya, jika sertifikat tidak sesuai dgn mapel yg
diajarkan maka usulan akan ditolak.
Operator dikabupaten/kota wajib
menerima usulan yg dibawa guru jika dianggap memenuhi syarat, dan
berhak menolak jika dianggap tidak sesuai dgn aturan yg ada.
Terkait Hasil Sinkronisasi JJM di Luar Dikdas, pihak P2TK menjelaskan bahwa :
Ada beberapa mapel yg serumpun yg kita pending sampai dngn ada
keputusan dari badan, Misal .. IPA terpadu mengajar Biologi di SMA kita
msh pending dan beberapa mapel di rumpun IPS dan IPA
Dan utk di perhatikan ada beberapa yg kita tolak usulan mengajar diluar dikdas antara lain :
1. Non formal
2. Pon pes
3. Sama2 jenjang dikdas di kemendikbud (Sd dan SMp)
4. TK (haaa ada yg entry nambah jam di TK) #jeburindiridikolam
5. Jenjang sekolah tidak familiar (mis : SMIT, dll)
Yg kita ambil atau kita pertimbangkan sbagai bahan linieritas adalah yg 3 digit pertamanya adalah :
1. SMA
2. SMK
3. STM
4. MI
5. MTS
6. MA
sumber : Adie Purwa-DAPODIK
What a information of un-ambiguity and preserveness
BalasHapusof valuable knowledge concerning unpredicted emotions.
My webpage fxdir.com